Nakita.id - Kabar mengejutkan datang dari pendakwah kondang, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.
Belum lama ini, Aa Gym dikabarkan menggugat cerai istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau yang lebih akrab disapa Teh Ninih.
Namun tidak ada angin tidak ada hujan, Aa Gym disebut membatalkan gugatan cerainya kepada sang istri.
Kabar pencabutan gugatan cerai tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi.
Aa Gym mencabut gugatan cerai atas Teh Ninih di Pengadilan Negeri Agama Kelas IA, Kota Bandung pada Rabu (31/3/2021) kemarin,
Namun yang menimbulkan tanda tanya adalah Aa Gym sudah menalak cerai tiga Teh Ninih.
Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh anak kandung Aa Gym dan Teh Ninih, Muhammad Ghaza Al Ghazali.
Melansir dari Wartakota, Dedi Setiadi membenarkan kalau Aa Gym telah mencabut gugatan cerainya.
"Benar mas, jadi akhirnya dicabut (gugatan talak cerai) dan tadi penetapan sudah dibacakan oleh majelis hakim."
"Jadi sepakat, hasilnya dicabut dari Aa," ujar Dedi yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Dengan ini, Dedi menjelaskan tidak akan ada lagi sidang perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih.
Namun demikian, Dedi Setiadi tidak bisa mengungkap alasannya dan menolak bicara lebih jauh perihal ini.
"Alasan itu kita nggak bisa ekspos itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kita hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," tambahnya.
Sementara itu, kebingungan justru terjadi di pihak Teh Ninih, yang sudah ditalak tiga oleh sang suami.
Mengutip dari Tribun Seleb, kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata menjelaskan kalau kliennya merasa sudah diceraikan secara agama.
Ia kemudian berujar kalau Teh Ninih ingin mencari kepastian secara hukum terkait status pernikahannya.
"Sehingga Teh Ninih sudah merasa dicerai secara agama. Teh Ninih ingin mencari kepastian hukum secara negara," ucap Agung saat dihubungi pada Kamis (1/4/2021).
Agung mengatakan kalau Teh Ninih akan menggugat kembali Aa Gym untuk memperjelas status pernikahan mereka.
"Kepastian hukum ini dicari lewat putusan pengadilan, artinya Teh Ninih mau mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Kota Bandung," tambah Agung.
Meski demikian, ia mengaku belum tahu kapan kliennya akan mengajukan gugatan cerai tersebut.
"Mau merundingkan dan istikharah dulu, rembugan dan minta izin dan restu dulu," tukasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Wartakota,Tribun Seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR