Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOm) resmi menarik dua produk yang telah beredar di pasaran yakni Viostin DS dan Enzyplex.
Kedua produk tersebut terbukti mengandung DNA babi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI dalam konferensi persnya, Senin (5/2/2018) di Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Tak Banyak yang Tahu, Ini Cara Gandakan WhatsApp dalam Satu Perangkat!
Ini merupakan sanksi peringatan keras untuk PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories sebagai produsen Enxylpex.
Dalam proses tersebut, diakui Nurma Hidayati, Deputi Bidang Pengawasan Produk Teraupetik dan Napza BPOM, penarikan produk membutuhkan waktu yang sangat lama, sebab kedua produk ini telah beredar di seluruh Indonesia.
"Memang sulit mengumpulkan produk itu karena sudah tersebar di Indonesia, namun paling tidak 1x24 jam mereka melakukan penarikan, paling lama sekitar satu bulan harus sudah bersih dari seluruh Indonesia," ungkap Nurma.
Terkait dengan hal tersebut, PT. Pharos Indonesia yang diwakili Ida Nurtika selaku Director of Corporate Communications menjelaskan BPOM telah menemukan dugaan kontaminasi terhadap produk Viostin DS buatan mereka akhir November 2017.
BACA JUGA :Si Kecil Tidak Segemuk Waktu Bayi, Apakah Tanda Ada Masalah?
"Sejak temuan tersebut, kami telah melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dan mengehntikan produksi dan penjualan produk Viostin DS," tulis Ida di keterangan resminya.
Ida menambahkan pihaknya telah menarik produk viostin DS hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Dan perusahaan tersbeut akan terus melakukan penarikan produk hingga saat ini.
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Kusmiyati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR