Karena dianggap meresahkan dan melenceng dari ajaran agama, akhirnya banyak orang menentang kehadiran Lia Eden dan kaumnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan Lia Eden sebagai penyebar aliran sesat dan melarang seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perkumpulannya pada bulan Desember 1997
Pada 29 Juni 2006 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk pemimpin Tahta Suci Kerajaan Eden itu.
Lia Eden terbukti bersalah karena telah menodai agama, melakukan perbuatan tak menyenangkan, dan menyebarkan kebencian.
Sempat menghirup udara bebas, pada 2 Juni 2009 Lia Eden kembali dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Lia Eden dipenjara 2 tahun 6 bulan karena kembali terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama.
Ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama pun disita dari kediamannya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR