Nakita.id - Varian baru virus corona sudah masuk ke Indonesia.
Hal ini tentu membuat pemerintah kembali meminta masyarakat untuk makin menjaga kesehatan dan kebersihan.
Masuiknya varian baru Covid-19 disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan ditemukan lagi dua kasus baru varian baru virus corona. Kedua kasus teridentifikasi di Jawa Timur.
Ia menerangkan, dua kasus berasal dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari Malaysia.
Serta kepala daerah agar terus aktif mengencarkan tracing dan testing setelah varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia.
"Penularan dari varian baru ini lebih tinggi, Oleh karena itu yang harus kita lakukan sebagai rakyat adalah pastikan protokol kesehatan dijalankan.
Untuk kepala daerah, RT, Lurah, Kapolda Pandam tolong pastikan protokol PPKM mikronya dijalankan sebaik-baiknya,demikian juga testing dan tracing nya,"jelas Budi.
Untuk diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO menggolongkan B117 dari Inggris, B1351 dari Afrika, serta P1 dari Brazil sebagai varian of Concern atau varian yang diwaspadai.
VoC memiliki beberapa karakteristik yang bisa menyebabkan penularan yang lebih cepat (super spreader) dan dapat memengaruhi tingkat keparahan penyakit.
Sementara itu, BPOM RI mencabut izin donasi terhadap produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
Dijelaskan, pencabutan izin edar tersebut berlaku mulai 30 April 2021.
Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.
"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.
Dijelaskan, salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Sementara itu Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19.
Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," tegas keterangan itu.
Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.
Artikel ini pernah tayang di Tribun Manado dengan judul Virus Corona Varian Baru Ditemukan di Jawa Timur
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR