Syarat masuk
Salah satu yang diatur adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMP di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SMP dibagi menjadi empat bagian, yakni:
- Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
- Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMP
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMP.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR