Nakita.id – Kesehatan anak perlu diperhatikan bahkan sejak dalam kandungan.
Pastinya Moms menginginkan adanya keringanan biaya saat proses persalinan bahkan saat ada masalah pada bayi setelah lahir.
Nah, Moms bisa menjamin kesehatan si kecil dengan cara mendaftarkan anak menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak dalam kandungan.
Seperti apa prosedur dan manfaatnya?
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan anak sejak dalam kandungan ini penting agar menjamin si kecil mendapatkan perawatan pasca melahirkan.
Tentunya, Moms akan mendapatkan bantuan biaya perawatan bila anak membutuhkan rawat inap lebih lanjut misalnya.
BACA JUGA: Beruntung! Perempuan Indonesia Beranak Satu ini Dinikahi Bule Ganteng
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran janin sejak dalam kandungan bisa dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung janin dalam kandungan.
Sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, pendaftaran bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat tersebut akan memuat keterangan adanya deteksi jantung pada janin, usia janin dan kandungan serta hari perkiraan lahir.
Tak hanya dari dokter, Moms juga bisa mendapatkan surat keterangan ini dari bidan.
Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan lainnya seperti mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP), kartu Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat milik Moms, KTP dan Kartu Keluarga.
Penulis | : | Gisela Niken |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR