Nakita.id - Rombongan calon jemaah haji tahun 2021 kini bersiap-siap harus menelan pil pahit.
Pasalnya, pemerintah melalui menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia.
Hal ini disebabkan karena pemerintah tak kunjung mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji sampai Rabu (2/6/2021).
Padahal batas waktu penutupan bandara Arab Saudi akan dilakukan pada 14 Juli 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali telah mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR