Yang pertama calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020 dan yang kedua calon jamaah haji yang harusnya berangkat tahun ini.
Mengenai hal tersebut, Menag Yaqut memberikan 2 pilihan untuk calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
Hal ini disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers menyampaikan keputusan haji tahun 1442 H atau tahun 2021 Masehi.
2 pilihan yang disampaikan oleh Menag Yaqut adalah yang pertama calon jemaah haji bisa menunggu tahun depannya lagi untuk berangkat haji ke Tahan Suci Mekah.
Yang kedua Menag Yaqut siap mengembalikan uang calon jemaah haji yang sudah terlanjur masuk di BIPIH.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).
Yaqut mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR