Nakita.id - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 menjadi hal yang begitu dinanti-nanti.
Awalnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan buka pada tanggal 1 Juni.
Namun ternyata hingga pertengahan Juni akses weebsite pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 masih belum bisa diakses.
Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka?
Dikutip dari Kompas.com, BKN akhirnya memberikan keterangan pasti mengenai pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Kendati tanggal rekrutmen CPNS dan PPPK belum diumumkan namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.
Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih.
Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622.
Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.
Rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan melmbuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan.
Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI; Baca juga: Peserta yang Mundur Usai Dinyatakan Lulus CPNS dan PPPK Tak Boleh Melamar Tahun Depan
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat! Ini Update Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Dimulai Sebelum 30 Juni"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR