* Tidak terdapat bukti ilmiah/studi yang mendukung indikasi Policresulen cairan obat luar 36% yang telah disetujui;
* Policresulen cairan obat luar 36% tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi (kulit), otolaringologi (telinga, hidung, tenggorok serta kepala dan leher), stomatologi dan adontology (mulut dan penyakit mulut);
* Policresulen cairan obat luar 36% merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, tersedia dalam bentuk cairan konsentrat 36% dan penggunannya sangat berisiko/berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran dahulu;
* Terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan Policresulen cairan obat luar 36% oleh konsumen;
Nah, merujuk pada hasil kajian tersebutlah BPOM berani mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
BACA JUGA: Bandingkan Harga Kosmetik dan Rokok, Curhatan Perempuan Ini Viral
1. Risiko Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% lebih besar daripada manfaatnya, sehingga Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% tidak boleh lagi beredar untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontologi.
2. Dilakukan re-evaluasi indikasi Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel pada saat proses renewal karena indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel sama dengan indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36%.
Policresulen
Policresulen sendiri, dalam beberapa situs ilmiah, memang dinyatakan memiliki risiko tinggi.
Situs mims.com menyebutkan bahwa Policresulen tidak boleh sampai tertelan.
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR