Syarat Daftar PPDB SD Jalur Zonasi
Bagi CPDB jenjang SD yang hendak mendaftar melalui jalur zonasi, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan per 1 Juni 2020
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB 2021 SMA DKI Jakarta Dibuka? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
Cara Daftar PPDB SD Jalur Zonasi
Dikutip dari Kompas.com, untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, CPDB harus mendaftar secara online dengan panduan berikut ini:
- Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan nomor peserta
- Memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama
Untuk CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD 2021 Dibuka, Ini Kuota, Syarat dan Cara Daftar" dan "PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD Dimulai Hari Ini, Berikut Zonasi Sekolah, Jadwal, hingga Cara Daftar"
Belanja Baju Lebaran yang Seru dan Menyenangkan Lewat Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesoris
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR