2. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Jenjang SD
- Kelurahan domisili PPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Jenjang SMP dan SMA
- Prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan lokasi sekolah yang telah ditentukan.
- Prioritas ketiga kelurahan domisili calon pendaftar sama atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.
Jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB 2021 SMA DKI Jakarta Dibuka? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
- Usia dari yang tertua ke yang termuda Urutan pilihan sekolah waktu mendaftar
- Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Ketentuan pelaksanaan PPDB jalur zonasi
1. SD memiliki kuota 73 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama
2. SMP memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. SMA memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR