Kemudian ibu hamil yang tidak dibolehkan naik pesawat adalah ibu hamil bayi kembar.
Wanita dengan kehamilan kembar tidak disarankan naik pesawat sejak usia kehamilan 32 minggu karena risikonya untuk melahirkan lebih cepat sangat besar.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai ibu hamil saat melakukan penerbangan adalah risiko gumpalan darah di area kaki (DVT).
Kondisi tersebut lebih sering terjadi dalam penerbangan jarak jauh atau kondisi sempit seperti di kelas ekonomi.
Baca Juga: Mitos vs Fakta Kehamilan: Benarkah Mual Muntah Hanya Terjadi di Pagi Hari Saja?
DVT merupakan kondisi yang berbahaya karena bisa menyebabkan gumpalan darah lolos dan mengalir ke paru-paru sehingga penderita sulit bernapas, bahkan meninggal dunia.
Salah satu cara untuk mencegah DVT adalah penggunaan stoking kompresi elastis.
Ibu hamil juga tidak perlu khawatir dengan alat pendeteksi di bandara karena tidak menyebabkan efek berbahaya pada janin.
Radiasi pada alat pemindai semacam itu umumnya rendah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR