"Penyalahgunaan narkotika, TKP-nya yaitu hari Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00. Di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri mengutip dari YouTube Kompas TV.
"Yang pertama inisialnya ZN, ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari. Juga yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya.
"Yang kedua adalah inisialnya RA, perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga. Yang ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta.
"RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur," jelas Yusri.
Yusri mengungkap kronologi penangkapan pasangan artis yang diduga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut.
"Kronologisnya, sekitar pukul 9 pagi Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu-sabu itu, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jakarta Selatan," ungkap Yusri.
Setelah dilakukan pendalaman, Yusri mengungkapkan ZN atau sopir berhasil diamankan dari kediaman Nia Ramadhani.
Dari situlah, pihak kepolisian menggeledah kediaman RA dan AAB.
Source | : | tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR