Nakita.id - Vaksinasi covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia sedang gencar diberikan oleh pemerintah.
Tak hanya orang dewasa, kini vaksinasi covid-19 pun sudah diberikan untuk anak-anak.
Tidak untuk semua golongan usia anak, tetapi anak dalam rentang usia 12-17 tahun yang kini sudah diperbolehkan mendapat vaksin covid-19.
Kemudian tak semua jenis vaksin covid-19 yang ada di Indonesia pula, baru vaksin Sinovac yang kini diperuntukkan bagi anak rentang usia 12-17 tahun.
Baca Juga: Catat, Inilah Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Pada Anak yang Bisa Orangtua dan Si Kecil Datangi
Rupanya syarat vaksinasi covid-19 anak tak sekadar dari usia saja.
Ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh orangtua sebelum membawa anak ke lokasi vaksinasi.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes dalam wawancara eksklusifnya bersama Nakita.id.
Selain usia yang cukup, ada beberapa persyaratan agar anak lolos dan bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Termasuk dokumen yang perlu orangtua bawa saat anak divaksin covid-19.
1. Anak dalam kondisi sehat
Semua anak yang bisa divaksin covid-19 pastinya harus dalam kondisi sehat.
"Artinya pada waktu mau berangkat dia cukup tidur dulu malamnya, kemudian makan," jelas drg. Kartini.
Ketika anak kurang tidur, maka Si Kecil menjadi tidak fit saat hari vaksinasi.
Dan kondisi kesehatan yang tidak baik di hari vaksinasi akan membuat anak tidak nyaman.
Apalagi kalau anak sampai belum makan.
Jangan sampai anak harus menunggu giliran vaksin dengan kondisi kelaparan.
2. Bawa dokumen pendukung
Seperti orang dewasa, anak juga perlu membawa dokumen yang menunjukkan kewarganegaraannya.
Kalau orang dewasa akan diminta membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Berhubung anak-anak belum memiliki KTP, orangtua bisa membawa dokumen yang menunjukkan NIK anak.
Salah satu dokumen anak yang bisa orangtua bawa yaitu Kartu Keluarga atau KK.
Baca Juga: Kapan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Dapat Vaksin Covid-19? Kemenkes Beri Jawabannya
"Harus membawa yang namanya fotocopy Kartu Keluarga. Biasanya disitu akan ada NIK mereka," jelas drg. Kartini.
NIK ini dibutuhkan untuk penggabungan data dengan sistem pencatatan pelaporan.
"Karena semua kita gabungkan dengan sistem pencatatan pelaporan sehingga kita tahu berapa anak-anak Indonesia, penduduk Indonesia yang sudah divaksin sesuai dengan data kependudukan," jelas drg. Kartini.
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR