Nakita.id - Vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil sudah mulai bisa diberikan.
Per 2 Agustus 2021 kemarin, Kementerian Kesehatan sudah membolehkan ibu hamil mulai diberikan vaksin covid-19.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Tetapi tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi covid-19 ini.
Dengan begitu penting untuk Moms yang sedang mengandung saat ini mengetahui syarat ibu hamil mendapatkan vaksin covid-19.
Kebenaran tentang vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil ini juga sudah dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR