"Kalau bicara tentang tepat untuk melaksanakan pembelajaran, karena itu adalah hak, jadi kapan pun waktunya itu sangat tepat, hanya metodenya saja yang harus disesuaikan," ujar Dra. Sri.
Dra. Sri juga menekankan untuk wilayah yang berada di level 1, 2, dan 3 wajib melakukan PTM terbatas.
"Kita juga harus beradaptasi, merujuk dan menindaklanjuti keputusan Presiden untuk level 1, 2, dan 3 wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas, dan ini adalah masa transisi," pungkas Dra. Sri.
Meski begitu, apabila Moms atau Dads masih takut melepas anak untuk PTM, Kemendikbudristek menekankan agar pihak sekolah tidak memaksa.
Dimana pun anak berada, Si Kecil masih bisa melakukan proses pembelajaran yang sama seperti teman-teman lainnya yang melakukan PTM di sekolah.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR