Nakita.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar lama dan baru.
Masyarakat sudah diberikan waktu untuk melakukan registrasi sejak 31 Oktober 2017 hingga Rabu ini (28/2/2018).
Jika sampai tenggat waktu, pelanggan belum meregistrasikan nomornya akan terkena pemblokiran secara bertahap.
BACA JUGA: Kasus Ditutup, Jenazah Sridevi Akan Dikremasi Hari Ini di Mumbai
Sebenarnya tidak ada kesulitan yang rumit untuk meregistrasikan kartu prabayar.
Tetapi, registrasi kartu prabayar bisa saja gagal karena gangguan pada provider atau pelanggan lupa.
Karena itu Moms harus mengetahui pasti nomor prabayar sudah berhasil registrasi atau belum.
Adapun beberapa cara yang bisa Moms perhatikan nomor prabayar teregistrasi atau tidak.
1. Registrasi kartu prabayar yang berhasil akan mendapat pemberitahuan berupa sms dari 4444.
2. Apabila registrasi gagal atau belum dilakukan, Moms akan mendapat pemberitahuan sms dari 4444 yang meminta untuk lakukan registrasi.
Namun, kedua ciri tersebut mungkin belum membuat Moms yakin nomor prabayar sudah teregistrasi atau belum.
BACA JUGA: Penerbangan Jenasah Ditunda karena Muncul Fakta Baru : Ada Luka di Bagian Kepala Sridevi
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR