Cara mengendalikan gelombang ketiga Covid-19
Lalu apa yang harus dilakukan untuk mengendalikan gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia?
Menurut Dicky, melakukan karantina yang lebih ketat, terutama bagi pendatang yang telah divaksinsi secara penuh dan PCR negatif.
Serta 14 hari karantina bagi yang belum divaksinasi dan PCR negatif.
Terus melakukan upaya 3T (testing, tracing, dan tracking) juga wajib dilakukan terus-menerus dan menerapkan protokol kesehatan (5M) secara ketat.
Proses vaksinasi juga harus semakin dipercepat dengan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR