Dari situlah, S mengaku mendapatkan bujuk rayu hingga akhirnya perbuatan terlarang terjadi.
"Klien kami merasa tersudut dan tidak berdaya. Sehingga perbuatan yang diharamkan oleh agama terjadi," ungkap Sunan.
Menurut keterangan yang diterima Sunan, perlakuan yang diterima S dari ayah Taqy Malik berlangsung di sebuah hotel.
Hal tersebut tidak seperti apa yang ia harapkan, mengingat sosok agamis Mansyardin.
Karena, S juga mengenal Mansyardin dalam sebuah pengajian.
Hadir di sisi Sunan, perempuan inisial S tidak mau banyak bicara karena mengaku trauma.
"Seolah-olah dia tuh orang yang sangat saleh, alim, untuk melakukan perbuatan yang justru melanggar agama," papar Sunan.
"Melakukan hubungan intim di luar nikah itu haram," sambungnya menambahkan.
Berdasarkan bukti, S sempat mencoba menghubungi Ayah Taqy, namun Mansyardin kerap menghilang.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR