Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.
Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.
"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.
Baca Juga: Usia Kandungan Lesti Kejora Jadi Teka-teki, Irfan Hakim Bocorkan Bulan Kehamilan Sang Pedangdut
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."
"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.
(Artikel ini sudah tayang di Gridstar dengan judul: Nyesel Baru Tahu! Pihak KUA Bongkar Status Rizky Billar dan LestI Kejora dari Berkas Pendaftaran Pernikahan: Tidak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR