Nakita.id - Pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora malah menimbulkan perpecahan publik.
Pasalnya, sekarang ada kubu pro Leslar dan kubu kontra.
Diketahui, banyak orang mengira kalau Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada Kamis (19/8/2021).
Padahal, sebenarnya pasangan yang kerap dipanggil Leslar ini telah menikah siri pada awal tahun.
Ya, Rizky Billar dan Lesti Kejora nikah siri yang artinya keduanya sudah sah menjadi suami istri secara agaram sebelum Agustus lalu.
Sementara, nikah secara hukum negara dilakukan pada 19 Agustus 2021 dan disiarkan di televisi.
Saat menjalani pernikahan secara negara, Lesti Kejora telah hamil anak Rizky Billar.
Asumsi terus bermunculan di tengah pengakuan menikah siri di awal tahun.
Sebelumnya, banyak yang menuding Lesti hamil di luar nikah.
Tapi, tudingan itu dibantah oleh Lesti dan Billar dengan menyebut bahwa mereka paham soal agama.
Selain tudingan hamil duluan, Rizky Billar juga dihadapkan dengan keabsahan ijab kabul 2 kali yang dijalaninya.
Ya, setelah mengucap ijab kabul saat nikah siri, suami Lesti Kejora itu mengucap ijab kabul lagi untuk yang kedua kalinya saat nikah secara negara.
Lantas, sebenarnya boleh atau tidak melakukan ijab kabul sebanyak dua kali dalam pernikahan?
Ustaz Maulana mengutarakan pendapatnya mengenai pengumuman nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Dia menyebut, nikah siri memang bukan untuk dikabarkan kepada banyak orang.
"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja," ujarnya.
Ustaz Mulana kemudian memaparkan 3 hukum menikah yang dia ketahui.
"Mohon maaf kan dalam hukum menikah itu ada 3, ada hukum syari'at, hukum negara, dan hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya.
Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.
"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," imbuhnya.
"Jadi dalam segi hukum Islam sudah aman," tegasnya.
Dari laman Kedaulatan Santri, disebutkan bahwa nikah siri dalam istilah syariat mengandung dua arti.
Yakni, nikah siri tanpa saksi atau dengan saksi kurang dari dua orang laki-laki. Dan, nikah siri yang disaksikan wali serta dua orang saksi, tetapi sengaja tidak diumumkan ke khalayak.
Siri sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab as-sirr yang artinya rahasia atau tersembunyi.
(Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul "Keabsahan Status Suami Istri Lesti Kejora dan Rizky Billar Diragukan, Ustaz Maulana Jelaskan Hukum Ijab Kabul 2 Kali dalam Islam")
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR