Sebelum mengetahui tipsnya, Moms wajib mengetahui kabar terkini soal vaksinasi untuk ibu menyusui.
Wajib Moms ketahui, untuk ibu menyusui ada peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, ibu menyusui dan ibu hamil yang hendak melaksanakan vaksinasi perlu mendapatkan surat keterangan dokter.
Namun, saat ini tidak perlu.
Ibu menyusui yang ingin melaksanakan vaksinasi bisa langsung mendaftarkan diri dan datang langsung ke tempat vaksinasi tanpa harus menunjukkan surat keterangan dokter ke petugas.
"Para ibu hamil dan ibu menyusui bisa langsung otomatis melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat yang tersedia," jelas dr. Nana Agustina, SpOG, Kepala Obstetri dan Ginekologi RSIA Bunda Jakarta, dilansir dari Kompas.com.
Berikut adalah persyaratan vaksinasi untuk ibu menyusui:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tidak ada kontak dengan penderita Covid-19 selama 14 hari terakhir
3. Tidak mengalami gejala batuk, pilek, sesak nafas, dan demam selama 7 hari terakhir
4. Tidak menderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis, atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit liver
Ada tiga jenis vaksin yang diperbolehkan untuk diberikan pada ibu menyusui.
Di antaranya adalah Sinovac, Pfizer, dan Moderna.
Kondisi kesehatan Moms yang sedang menyusui wajib dijaga.
Maka dari itu Moms wajib simak tips untuk ibu menyusui berikut ini.
Source | : | Kompas.com,CDC,WHO,Harvard Medical School |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR