Nakita.id - Sosok Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sedang menjadi sorotan.
Banyak orang yang mengkritik cara Joddy mengemudikan mobil saat itu.
Saat itu diduga Joddy mengebut dan bahkan sempat bermain ponsel dengan mengunggah video perjalanannya ke Surabaya ke Instagram story.
Hingga terjadilah kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi.
Melansir dari Kompas.com (5/11/2021), dikabarkan Joddy hanya mengalami luka ringan.
"Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma," kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).
Saat ditanyakan kembali benarkah tidak ada satu pun luka yang dialami Joddy, Usman menyebut sopir Vanessa itu hanya alami lecet.
Meski demikian katanya Joddy masih trauma dengan apa yang sudah ia alami.
"Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ujar Usman.
Bagaimana nasib Joddy saat ini?
Melansir dari Kompas.com (10/11/2021), Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Kepala Kejari Jombang, Imran.
Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan soal pasal yang menjerat Joddy karena perbuatannya.
Menurut pasal yang bisa menjerat Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel bisa kena hukuman kurungan bahkan denda yang bisa mencapai Rp12 juta.
Imran mengatakan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR