Nakita.id - Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dinyatakan tewas atas insiden kecelakaan maut pada, Kamis (4/11/2021).
Keduanya tewas di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.
Mereka tewas setelah mobil Pajero yang dikendarai sang sopir Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Beberapa waktu lalu tewasnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diduga karena sopir mengantuk.
Kini perkembangan dari kasus kecelakaan yang menewaskan Vanesa dan Bibi telah menemukan titik terang.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tubagus Joddy yang menjadi supir Vanessa Angel saat peristiwa tabrakan lalu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir Kompas.com hal tersebut terungkap setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Imran selaku Kepala Kejari Jombang mengaku jika pihaknya telah menerima surat perintah tersebut.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor m37," ujar Imran yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.
Imran menuturkan jika pihak kepolisan telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tegas Imran.
Seusai mendapatkan SPDP atas kakus kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, kejaksaan nantinya akan melakukan penelitin berkas.
Tak tanggung-tanggung Imran mengatakan jika pihaknya kini telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk menangani kasus itu.
Diketahui Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.
Dalam Undang-Undang Pasal 310 ayat 2 telah disebutkan jika setiap orang yang lalai dalam kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan adanya korban luka ringan dan mengalami kerusakan kendaraan maka akan ditindak pidana.
Pidana yang ditentukan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah.
Sedangkan dalam pasal 310 ayat 4 disebutkan dalam hal kecelakaan yang telah dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka akan ditindak pidana.
Pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR