Nakita.id - Buat Moms, jangan sampai telat mengisi SPT ya.
Bila tidak, ada denda yang siap menanti.
Hal ini diingatkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka.
BACA JUGA : Berapa Lama Makanan Akan Tahan dalam Kulkas Ketika Listrik Padam?
WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan. "Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Yoga mengimbau agar WP yang mau melapor SPT tidak melakukannya mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya jumlah pelapor tidak menumpuk dan untuk mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.
Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, disebut Yoga secara otomatis akan terlihat di sistem.
BACA JUGA : Raam Punjabi : Inilah Penyebab Film Bollywood Digemari Banyak Ibu-ibu
Petugas pajak nantinya akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
Adapun dari total 4,2 juta WP Orang Pribadi yang sudah lapor SPT pajak tahun 2017 hingga hari ini, 72 persen di antaranya melakukan secara elektronik atau online.
Sedangkan 28 persen selebihnya masih melapor SPT secara manual, menggunakan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR