Di persidangan terbaru pihak Rezky Aditya disebut akan mendatangkan saksi ahli.
Namun hingga persidangan berakhir, saksi ahli yang dimaksud tidak pernah hadir.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Sadath menyebut pihak suami Citra Kirana itu tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
"Kami menilai bahwa dari pihak tergugat yang batal menghadirkan ahli itu kami melihat bawa memang tidak ada ruang."
"Artinya tidak lain Kekey adalah anaknya Rezky," ucap Sadath dikutip via Tribun Medan.
Namun ia dan kliennya, Wenny Ariani masih tetap harus menunggu hingga putusan akhir yaitu pada 1 Desember mendatang.
Karena pada sidang selanjutnya pihak Rezky Aditya masih ingin menambahkan bukti surat.
"Agenda minggu depan adalah agenda tambahan dari pihak tergugat."
"Termasuk apabila ada bukti tambahan dari tergugat atau penggugat finalnya minggu depan tanggal 1 desember," ujar Sadath.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR