Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.
Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.
Pemerintah tentu selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk masyarakat agar varian-varian baru covid19 tidak kembali muncul di Indonesia.
Covid varian Omicron memang saat ini belum ada kasus di Indonesia, namun sebaiknya memang kita harus bekerja sama agar varian covid tersebut tidak masuk ke Indonesia.
Pandemi masih terus berlanjut, sebaiknya kita jangan lengah dan beranggapan bahwa covid sudah berakhir.
Wajib bagi kita harus tetap menjaga kebersihan, dan juga imun tubuh agar tidak mudah terserang oleh virus.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR