Sebelumnya diberitakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah 4 bulan menjalani rehabilitasi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima kelengkapan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN.
Berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Sudah P21 sejak Rabu kemarin," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengutip dari Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).
Bani mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses pelimpahan Nia Ramadhani, suami dan sopirnya ke kejaksaan dilakukan secara daring.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 sehingga proses pelimpahan secara daring.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR