Nakita.id – Pemerintah tetapkan aturan sekolah tidak libur saat Natal dan tahun baru.
Desember tahun ini tampaknya menjadi bulan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Pasalnya, bulan yang biasanya identik dengan libur Natal dan tahun baru justru kini ditiadakan pemerintah.
Ya, karena hawatir adanya peningkatan kasus Covid-19 di libur Natal dan tahun baru, pemerintah akhirnya menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Salah satunya terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Rupanya, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswa selama masa Natal dan tahun baru, Moms.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR