Sebelumnya diberitakan menjelang berakhirnya tahun 2021, kondisi pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia justru kembali memburuk.
Bagaimana tidak, sejumlah negara digemparkan dengan munculnya varian virus corona yang baru.
Melansir Kompas, varian virus baru Covid-19 adalah varian Omicron B.1.1.529.
Meski belum ditemukan kasus varian tersebut di Indonesia, pemerintah sudah ancang-ancang melakukan pencegahan.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 varian Omricorn adalah memperpanjang masa karantina bagi orang yang baru pergi dari luar negeri.
Masa karantina yang awalnya 7 hari, kini diperpanjang jadi 10 hari.
Aturan ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.
Peraturan tersebut berlaku sejak 3 Desember 2021 lalu.
Source | : | kompas,Allkpop |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR