Nakita.id - Viral muncul sosok Dewi seorang dokter yang memasang tarif Rp200 juta sekali praktik dan hanya ada 1 orang yang mau membayarnya.
Siapakah sosok dokter Dewi?
Dokter Dewi ternyata merupakan sosok fiktif di dunia maya alias media sosial.
Namanya digunakan oleh seorang perempuan berusia 44 tahun yang berinisial RM.
Dokter Dewi disebut sebagai dokter aktif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso.
Selain sebagai dokter, rupanya Dewi mengaku sebagai istri polisi berpangkat AKP.
Dokter Dewi mengklaim bisa meloloskan orang yang ingin masuk sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin Makasar.
Dari sekian banyaknya orang, hanya satu yang percaya.
Orang itu adalah perempuan berinisial LYA, umur 46 tahun.
LYA tertarik dengan klaim dokter Dewi.
Perempuan warga Desa Tanakuraya, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara itu berminat menggunakan jasa dokter Dewi.
Tentu, LYA ingin anaknya menjadi mahasiswa instan di Fakultas Kedokteran.
LYA pun menuruti semua perintah dokter Dewi.
Termasuk perintah untuk mentransferkan uang ke rekening BRI atas nama Z di Kabupaten Parigi Moutong.
Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Saat itu juga korban menyadari sudah tertipu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun menangkap perempuan yang mengoperasikan akun dokter Dewi.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Perempuan itu ditangkap jajaran Polres Morut.
Lokasi penangkapan di sebuah kos-kosan, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Ketua tim unit Reaksi Cepat Elang Tokala Polres Morut, Aipda Suryanto Lawasa membenarkan penangkapan pelaku.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Morut, untuk dilakukan proses lebih lanjut," bebernya.
Suryanto menambahkan, selain sebagai dokter gadungan, pelaku juga mengaku sebagai istri dari perwira polisi.
"Juga menggunakan foto palsu yang diedit, serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira atau Ajun Komisaris Polisi," paparnya.
Sementara kerugian korban, lanjut Suryanto, LYA kehilangan uang mencapai Rp 200 juta.
Kini dr Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Ia dijerat pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Suryanto.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Dokter Dewi Sekali Beraksi Harganya Rp 200 Juta, Hanya 1 Orang yang Mau Bayar")
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR