"Tindak pidana pencurian dengan dilakukan enam tersangka, empat tersangka sudah diamankan dan dua orang suami istri. Dua lainnya kami tetapkan sebagai buron," kata Iman, Jumat (24/12/2021).
Ia menjelaskan, aksi pencurian dengan modus pemesanan jasa seks online itu, bermula dari perkenalan korban AF terhadap seorang wanita, VP.
"Awalnya korban berkenalan dengan wanita mengaku sebagai PSK lewat aplikasi Tantan, kemudian membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel," jelas Iman.
Dari pertemuan pertama di kamar hotel itu, VP yang berperan sebagai PSK memberikan minuman kopi.
Usut punya usut, kopi itu sudah dicampur pelaku dengan obat bius untuk diminum korban.
"Pelaku memberikan kopi yang dicampur obat, dikatakan pelaku itu obat kuat, selanjutnya korban sempoyongan dan tak baru sadar pukul 03.00 WIB," papar Iman.
Saat sadarkan diri, korban sudah tidak melihat wanita tersebut.
Pasalnya, wanita itu telah pergi meninggalkan korban dan merampas seluruh harta bendanya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR