Karena kondisi tersebut, terpaksa Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Namun demikian, Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya.
Baca Juga: Bayi Usia Dua Hari Ditemukan di Dalam Kantong Belanja Tergantung di Spion Mobil
Taufan pun mengakui tindakannya menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," kata dia.
(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Warganet Mengaku Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi, Ini Penjelasan Istana")
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR