"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," ujar Komisaris Rovan dikutip dari Kompas, Selasa (28/12/2021).
Atas kasus tersebut, dr Richard Lee disangkakan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 46 UU ITE, dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Mengetahui kliennya ditangkap, pengacara atau kuasa hukum dr Richard Lee yakni Razman Arif justru seolah berpolemik dengan kliennya.
Menurut Razman, kliennya ternyata adalah sosok yang angkuh dan juga bandel.
Razman bahkan membongkar sifat angkuh dr Richard Lee saat ditahan dan saat kliennya tersebut menjalani BAP dalam kasus dugaan ilegal akses.
"Angkuhnya setengah mati ini orang, enggak pernah paham," kata Razman Arif di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021), mengutip dari Tribunnews.
"Waktu di-BAP saja, dia masih bisa bilang kalau jam empat mau ke Bali," bebernya.
Tak hanya itu, Razman mengatakan bahwa kliennya adalah orang yang bandel.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR