Nakita.id - Nasib kurang beruntung menimpa seorang perempuan berinisial YN asal Madura.
Melansir Tribun Madura, YN yang berusia 29 tahun tersebut termakan rayuan manis seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Madura berinisial A.
Oknum Kepala Desa tersebut memberikan janji hidup bahagia bila mau menikah siri dengannya.
YN yang termakan janji manis lantas mau dinikahi secara siri.
Bukan kebahagiaan, yang didapat YN justru harus sedih karena ditinggal tanpa alasan.
Pernikahan siri tersebut terjadi pada 4 Oktober 2021 lalu.
Lokasi akad nikah siri tidak terjadi di Madura. Melainkan di Surabaya, Jawa Timur.
"Akad nikah saya dengan dia berlangsung di Surabaya dan kepada salah satu ustad di sana (Surabaya)," kata YN.
YN mengungkapkan hal tersebut dengan wajah yang menunjukkan rasa kecewa.
Dirinya hanya mampu menunduk dan suaranya serak.
Ketika ditanya mengenai lokasi tepat akad pernikahan, YN mengaku tidak ingat dengan jelas.
Dirinya hanya tahu bahwa pernikahan berlangsung di Surabaya.
YN memiliki bukti pernikahan berupa foto di HP miliknya.
"Namun, memori proses pernikahan tetap diabadikan. Kalau foto saat akad nikah masih ada di HP," ujar YN.
Tak hanya foto, bahkan video pernikahan juga ada di HP YN.
Sedangkan surat pernikahan ada di tangan A.
"Video surat keterangan jika sudah nikah saya juga ada, tapi kalau suratnya ada di dia (A)," kata YN.
YN lantas mengungkapkan fakta, bahwa sebenarnya pernikahan tersebut sempat tidak direstui orangtua.
Perempuan berusia 29 tahun tersebut lantas menyadari bahwa apa yang dikhawatirkan orangtuanya benar.
"Setelah disetujui, ya malah ditinggalkan tanpa ada alasan," ujarnya.
Bahkan, A sempat menyangkal bahwa pernikahan itu ada.
"Memang katanya, sempat riuh dan jadi perbincangan masyarakat. Namun A sempat mengelak dan mengatakan bahwa kabar pernikahan hanya fitnah," responnya.
Mendengar hal tersebut, YN mengingatkan akan menempuh jalur hukum bila A tidak juga tanggung jawab.
Baru-baru ini, A kemudian mengaku pernah menikahi YN.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR