Nakita.id - Moms, ternyata mengambil foto ibu menyusui tanpa persetujuan mereka atau secara diam-diam akan dianggap sebagai sebuah kejahatan di negara ini.
Rupanya, aturan tersebut merupakan rancangan aturan yang muncul dalam amandemen RUU Polisi, Hukuman Kejahatan, dan Pengadilan.
Aturan tersebut rencananya akan diterapkan di Inggris dan Wales.
Lantas, apa alasan dibalik pengajuan aturan tersebut?
Mengutip Sky News via Kompas (5/1/2022), aturan tersebut diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Buruh Stella Creasy.
Dirinya berkampanye untuk reformasi hukum setelah difoto sedang menyusui bayinya yang berusia empat bulan di kereta London Overground, dekat Highbury dan Islington.
Mereka yang dinyatakan bersalah dapat menghadapi hukuman 2 tahun penjara, dan akan mencakup situasi di mana motifnya adalah untuk mendapatkan kepuasan seksual atau menyebabkan penghinaan, distress, atau kegelisahan.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR