Nakita.id - Pemerintah telah mengizinkan untuk setiap sekolah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Sekolah bisa melaksanakan PTM terbatas jika berada di daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3.
Ketentuan PTM di masa pandemi telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Dalam keputusannya tercantum bahwa sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 diizinkan untuk menggelar sekolah tatap muka.
Kini, pemerintah mengizinkan PTM digelar setiap hari dengan jumlah siswa 100 persen.
Agus Tiyoso, S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Jakarta dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Senin (3/01/2021) memaparkan peraturan PTM di tahun 2021 dengan 2022 mengalami perbedaan.
Perbedaan tersebut terlihat dari jumlah kapasitas peserta didik yang kini bisa dilakukan secara 100% dari kapasitas ruang kelas.
"Perbedaan dari jumlah peserta didik yang mengikuti, dari lima puluh persen per level, sekarang jadi seratus persen," ucap Agus.
Durasi lamanya belajar juga mengalami peningkatan, kini para peserta didik akan belajar dengan rentan waktu paling banyak 6 jam pelajaran setiap harinya.
Agus menjelaskan jika siswa SMPN 1 Jakarta sendiri memulai jam pelajaran pertama pada pukul 06.30 WIB hingga 10.50 WIB.
"Berikutnya jam pembelajarannya, yang sekarang lebih lama durasinya. Kalau di sekolah kami 6.40 masuk, kemudian pulang itu jam 10.50," sambungnya.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR