Nakita.id - Seorang pasangan suami istri asal Malaysia didakwa membunuh tenaga kerja wanita atau TKW asal Indonesia.
Sosok TKW tersebut bernama Nur Afiyah Daeng Damin, wanita asal Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya pasangan suami istri asal Malaysia ini dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika terbukti bersalah.
Semua orang pun akhirnya penasaran siapa sosok pasangan suami istri yang tega membunuh asistern rumah tangganya sendiri.
Usut punya usut sosok pasangan suami istri ini ternyata bukan orang sembarangan di Malaysia.
Waduh siapa ya Moms?
Mengutip dari The Star, sebelum jadi terdakwa pasangan suami istri ternyata sempat membuat laporan palsu atas kematian sang TKW.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Pada 13 Desember 2021, keduanya melaporkan telah menemukan pembantu mereka di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.
Namun sehari setelahnya pasangan suami istri ini ditangkap polisi.
Menurut hasli analisa, Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR