Selanjutnya, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara membuat akun Prakerja
Memiliki akun Prakerja akan memudahkan Moms untuk mengikuti seleksi dan mendapatkan kartu prakerja.
Ketika mendaftarkan diri Moms akan diminta untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Masukkan alamat email dan password, kemudian klik Daftar.
2. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
3. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Moms bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
Jika sudah maka Moms tinggal menunggu pembukaan Gelombang Kartu Prakerja 2022 dan mengikuti seleksinya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR