"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy.
Medina Zein diketahui dilaporkan oleh Marissya Icha ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah salah satu postingannya dianggap menyinggung Marisya Icha.
Oleh Medina Zein, Marissya Icha disebut sebagai germo dan ani-ani.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sementara beberapa waktu lalu dikabarkan, Marrisya Icha bersikeras melanjutkan upayanya dalam melaporkan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia tetap tak mau mencabut laporan seandainya istri Lukman Azhari itu meminta maaf.
Sebelumnya, Marissya Icha sempat melaporkan Medina terkait tas branded yang diduga palsu.
Lantas baru-baru ini, Marissya Icha kembali melaporkan Medina Zein ke polisi karena dugaan pengancaman.
Disebutkan bahwa Medina mengancam akan menjebloskan Marissya Icha ke dalam penjara.
Dia pun kemudian menegaskan jika dirinya tak akan berdamai dengan Medina Zein.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR