Nakita.id - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja selesai menghadiri sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang tersebut, pasangan selebriti ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ardi, Nia, dan sang sopir, Zen Vivanto dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun tiga unsur yang membuat Nia, Ardi, dan Zen divonis hukuman penjara antara lain unsur penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Mendengar putusan tersebut, ibu 3 anak ini pun tak kuasa menahan tangis.
Nia terlihat menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata usai hakim membacakan hukumannya.
Tak jauh berbeda, Ardi pun diam seribu bahasa ketika melihat sang istri menangis.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR