Nakita.id - Sidang mediasi antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal dipastikan gagal dan tidak menemukan kesepakatan.
Sidang untuk memperebutkan hak wali dan hak asuh Gala Sky Andriansyah tersebut digelar Rabu (12/1/2022).
Haji Faisal datang Pengadilan Agama Jakarta Barat ditemani oleh istrinya, Dewi Zuhriati beserta kuasa hukum.
Frans Faisal dan Fadly Faisal yang merupakan adik laki-laki Bibi Andriansyah juga terlihat datang.
Hanya saja, Fujianti Utami Putri yang merupakan anak perempuan Haji Faisal satu-satunya tidak terlihat.
Dalam kasus ini, pihak tergugat Doddy Sudrajat juga tidak terlihat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Ia hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Karena gagal menemukan titik terang, sidang ini akan berlanjut dengan agenda berbeda.
Yakni sidang pembuktian dan keterangan saksi.
Melansir dari Kompas, kuasa hukum Doddy Sudrajat akhirnya menguak tujuan yang diinginkan oleh kliennya.
Ayah Vanessa Angel ini rupanya memperjuangkan hak perwalian Gala Sky Andriansyah.
Diceritakan oleh Haji Faisal, masalah perwalian ini sebenarnya sudah disetujui Doddy Sudrajat di awal.
Namun di tengah jalan, suami Puput Sudrajat tersebut berubah pikiran.
"Iya, karena Pak Doddy bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah.
Meski agenda mediasi tersebut gagal, tapi pihak Haji Faisal dan Doddy Sudrajat masih membuka jalan damai di luar pengadilan.
Tegar menjelaskan kalau kliennya telah menawarkan perdamaian kepada pihak Haji Faisal.
Yakni dengan memberikan hak asuh kepada Haji Faisal dan hak perwalian kepada Doddy Sudrajat.
"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.
Ini tidak lepas dari aturan negara yang hanya memberikan hak perwalian kepada satu pihak saja. Sementara hak asuh anak bisa dilakukan bersama-sama.
Tegar membantah kalau pihaknya hanya memperjuangkan hak-hak Doddy Sudrajat sebagai kakek Gala Sky Andriansyah.
"Jadi bukan masalah tentang bersikeras, tentang memperjuangkan hak dari Pak Doddy sebagai kakek kandung dari Gala," jelas Tegar lagi.
Masih mengutip Kompas dari bhpjakarta.kemenkumham.go.id adapun sebagai wali memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR