Nakita.id - Hari ini Rabu (19/1/2022), vonis hukuman kepada Gaga Muhammad resmi ditetapkan.
Tadi pagi, Gaga Muhammad menjalani siang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Gaga Muhammad yang dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Sebelum memulai sidang, hakim membacakan berbagai fakta alam persidangan.
Pertama adalah soal kelalaian yang dilakukan pria bernama lengkap Gaung Sabda Muhammad tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata Hakim Ketua dalam persidangan melansir dari Tribun Seleb.
Hakim kemudian membacakan putusan pada tersangka, Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Greta Irene Disebut Menyukai Gaga Muhammad Oleh Ibunda Gaga, Kakak Laura Anna Bongkar Faktanya
Tak hanya itu, mantan kekasih Awkarin ini juga mendapat denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," tegas Hakim Ketua.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR