- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Namun selama isolasi, pasien akan mendapat pengawasan dari puskesmas atau satgas setempat.
Artikel ini pernah tayang di Tribun Kesehatan dengan judul Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR