Nakita.id - Disamping menyiapkan kebutuhan finansial, suami-istri yang sedang merencanakan kehamilan sebaiknya mempersiapkan kondisi fisiknya.
Sebelum hamil, Moms disarankan untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan.
Tujuannya untuk mengetahui kesiapan fisik Moms dan Dads, serta mendeteksi ada tidaknya risiko penyakit dalam tubuh Moms yang dapat mengganggu perkembangan janin.
Lalu, kapan sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum merencanakan kehamilan?
Melansir dari Kompas, dalam Buku Panduan Super Lengkap Hamil Sehat (2019) oleh dr. Suwignyo Siswosuharjo, Sp.OG., M.Kes., dan Fitria Chakrawati, S.Sos., MM., dijelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan sebaiknya dilakukan setidaknya 6 bulan sebelum terjadinya pembuahan.
Nah, berikut berbagai jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan suami-istri yang sedang merencanakan kehamilan. Apa saja?
1. Pemeriksaan umum atau general check up
Pemeriksaan ini terdiri dari pemeriksaan tekanan darah, rekam jantung, fungsi hati, fungsi ginjal, fungsi paru, berat badan, dan kebiasaan makan atau status gizi.
General check up sebaiknya dilakukan oleh suami istri setiap 5 tahun agar kesehatan kalian bisa dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Periksa Kehamilan, Perlu Berapa Kali?
2. Pemeriksaan terhadap TORCH
Pemeriksaan TORCH (toxoplasma, virus rubella, cytomegalovirus, dan virus herpes) perlu dilakukan untuk mendeteksi ada tidaknya virus tersebut di dalam tubuh calon ibu.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR