Pria yang baru saja menikah tersebut jadi tersangka penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain menjanjikan keuntungan besar, Doni Salmanan juga memiliki grup di aplikasi Telegram.
Disana, Doni Salmanan juga mengunggah hasil-hasil kesuksesan hingga akhirnya banyak orang yang tergiur.
Dari hasil penyidikan polisi, grup di aplikasi Telegram itu memiliki pengikut 25 ribu orang.
Dalam grup tersebut, orang-orang bisa ikut gabung Quotex dengan kode rujukan yang diberikan oleh Doni Salmanan.
"Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia.
Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," ucap Reinhard Hutagaol.
Modus janji manis Doni Salmanan ternyata membawa keuntungan segunung bagi sang afiliator tersebut.
Diketahui bahwa Doni Salmanan mendapat keuntungan sebesar 80 % dari kekalahan para korban, hanya saja Reinhard tak menjelaskan lebih lanjut keuntungan seperti apa yang dijanjikan pada para anggota Quotex.
"Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex)," tuturnya.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR