PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi.
Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
PNS juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja PNSpada masa PPKM.
(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jam Kerja PNS Berubah selama Bulan Puasa, Ini Rinciannya")
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR