“Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (siang) tadi di Polda Metro Jaya," tutur Machi Ahmad di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain itu, menurut Gill Gladys, review negatif dari Mayang telah membuat penjualan produknya menurun dratis hingga 50 persen.
Akibat perbuatannya tersebut, Mayang pun terancam ganjaran yang tidak main-main.
Yakni, hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," jelas Machi.
Mengetahui anaknya dalam masalah, Doddy Sudrajat ternyata sangat cemas.
Berbeda dari biasanya, ia bahkan berharap masalah hukum yang membelit anaknya ini bisa segera selesai.
"Cemas, untuk masalah ini penginnya sih cepat selesai, artinya udah damai aja," ungkap Doddy dikutip dari Tribunnews.
Tak berhenti sampai di situ, Doddy juga meminta agar skincare Tan Skin mau memaafkan kelakuan anaknya.
"Atau, kita mediasi kalau memang Mayang itu punya salah ya sudah dimaafkan saja," lanjutnya.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR