Nakita.id - Para Moms harus tahu, ternyata ini penyebab sertifikat vaksin booster belum keluar.
Pemerintah kini tengah menggencarkan program vaksin booster untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan vaksin booster, diharapkan setiap masyarakat Indonesia bisa lebih kebal terhadap virus Covid-19.
Karena hal itu pula, yang membuat pemerintah memasukkan vaksin booster sebagai syarat untuk bepergian jauh seperti mudik.
Tanpa vaksin booster, seseorang harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Tak heran bila kini banyak orang yang berlomba-lomba melakukan vaksin booster.
Setiap orang juga berharap langsung mendapatkan sertifikat ketika melakukan vaksin booster.
Karena, sertifikat vaksin menjadi sesuatu yang sangat penting saat ini.
Pasalnya, ketika bepergian ke tempat umum, syaratnya adalah harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Biasanya, sertifikat vaksin booster akan dikirim melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun sms.
Namun, yang kerap jadi permasalahan banyak orang, ketika selesai melakukan vaksin booster justru tidak keluar sertifikatnya.
Mungkin Moms bertanya-tanya penyebab sertifikat vaksin booster belum keluar juga.
Melansir dari Kompas, Ketua Satgas SatuData Vaksinasi Covid-19 Telkom Indonesia Joddy Hernady menjelaskan, alasan sertifikat vaksin yang tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi bisa saja karena adanya kesalahan petugas.
Kesalahan tersebut terjadi saat petugas memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena, salah satu angka saja bisa sangat berbahaya.
Pasalnya, NIK orang bisa digunakan oleh orang lain yang tak dikenal.
Nah, apabila sertifikat vaksin booster belum keluar, maka cara mengatasinya dengan melakukan perbaikan.
Perbaikan yang dimaksud adalah NIK KTP yang harus disesuaikan dengan penerima vaksin.
Untuk membenarkan NIK tersebut, masyarakat perlu mengirim data ke e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
Pun demikian jika sudah menerima sertifikat vaksin tetapi datanya terdapat kekeliruan, masyarakat perlu mengirim permintaan pembenaran data dengan berkirim e-mail ke alamat tersebut.
E-mail tersebut dikirim dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat.
Selain itu, e-mail juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.
Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, serta menjelaskan keluhannya.
Setelah mengirim e-mail tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.
Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.
Untuk mengetahui apa penyebab dan cara mengatasi sertifikat vaksin yang belum keluar, cek halaman 2. (*)
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Aplikasi, Cukup Lewat WhatsApp Saja, Begini Caranya
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR